Resmi, 1 April Dijadikan Hari Penyiaran Nasional

Hasil gambar untuk hari penyiaran nasional
Suara.com

Senin, 1 April 2019 kini sudah sah ditetapkan sebagai hari Penyiaran Nasional oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Penetapan hari penyiaran nasional ini sudah dikuatkan dengan ditandatanganinya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Hari Penyiaran Nasional pada 29 Maret 2019

“Menetapkan tanggal 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional,” bunyi diktum PERTAMA Keputusan Presiden itu.

Dalam Keppres tersebut juga ditegaskan bahwa Hari Penyiaran Nasional bukanlah hari libur.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KETIGA Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 yang ditetapkan pada 29 Maret 2019 itu.

Pertimbangan untuk menentukan 1 April sebagai hari penyiaran nasional adalah pada 1 April 1933. Dimana saat itu di Kota Solo, Jateng, telah didirikan Lembaga Penyiaran Radio milik bangsa Indonesia yaitu Solosche Radio Vereeniging (SRV) yang diprakasai oleh KGPAA Mangkunegoro VII.

Di saatitu pula, diadakannya deklarasi Hari Penyiaran Nasional pada 1 April 2010 oleh pemangku kepentingan di bidang penyiaran, dan untuk mewujudkan tujuan penyiaran nasional, pemerintah memandang perlu menetapkan Hari Penyiaran Nasional.



Sumber: akurat.co 

Komentar

Postingan Populer