Ada Surat Suara Tercoblos di Malaysia, KPU Tidak Percaya
![]() |
| Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (kanan) saat mengikuti sidang penanganan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU terhadap sejumlah partai politik pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2019 di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), MH Thamrin, Jakarta, Rabu (1/11). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan untuk dilanjutkannya sidang penangganan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik yang diajukan oleh tujuh parpol. ?Adapun tujuh partai yang laporannya diterima Bawaslu dan akan masuk ke sidang pemeriksaan alat bukti adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang diketuai oleh Hendropriyono, Partai Idaman, dan Partai Bulan Bintang (PBB). | AKURAT.CO/Sopian |
Adanya surat suara tercoblos yang ditemukan di Selangor, Malaysia dinilai Komisioner KPU Hasyim Asy'ari memiliki kejanggalan. Namun hingga kini ia masih belum bisa memastikan keaslian surat suara KPU tersebut.
Jika benar surat suara tersebut berasal dari KPU, maka akan tersimpan dalam sebuah kotak yang telah disiapkan penyelenggara pemilu. Namun didalam video yang telah beredar, surat suara itu disimpan dalam kantong plastik yang ada di sebuah rumah kosong.
Berdasarkan standar operasional (SOP) yang ditetapkan KPU, Hasyim mengatakan maka surat suara yang berada di luar negeri tersebut harusnya disimpan di kedutaan besar Republik Indonesia atau tempat yang memiliki tingkat keamanan yang mumpuni.
"Bagi kami jadi pertanyaan, kok di dalam karung atau kantong. Kemudian kok orang begitu mudah masuk kesitu, buka kantong lalu membuka barang-barang cetakan itu. Gimana ceritanya bisa gini?," kata Hasyim dalam konfrensi pers di Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).
Diketahui, surat suara yang sudah tercoblos pasangan capres-cawapres nomor urut 01 di Malaysia, yang dikhususkan untuk pemungutan suara melalui pos yang dikirim ke tempat masing-masing pemilih.
Menanggapi hal itu, Hasyim mengatakan bahwa apabila menyangkut surat suara yang dikirim melalui jasa pengiriman itu bekerja sama dengan KPU seperti Pos. Maka hal tersebut juga harus disimpan berdasarkan standar operasional yang ada.
"Kantor perwakilan itu memadai jika disimpan (surat suara) di situ dengan SOP tertentu, yaitu digembok, dikunci, dan disegel pintunya, persyaratan juga lalu ada kamera pengawas (CCTV) yang bisa pantau dari waktu ke waktu," ucap Hasyim.
Sebelumnya seperti yang diketahui, beredarnya video tentang penggerebekan lokasi tempat penyelundupan surat suara yang sudah tercoblos di sebuah ruko di kawasan Bangi, Selangor, Malaysia.
Dalam video tersebut, disebutkan bahwa surat suara pilpres dan pileg yang sudah tercoblos.
Sumber: akurat.co

Komentar
Posting Komentar