KPK Panggil Lukman Hakim Terkait Kasus Suap Jual-Beli Jabatan
![]() |
| Suara.com |
Rabu 24 April 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
"Rabu, 24 April 2019 dijadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama RI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa(23/4/2019).
Menag dijadwalkan diperiksa untuk tersangka anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy (RMY).
KPK tidak hanya memanggil Menag, tiga saksi lainnya untuk tersangka Romahurmuziy, yaitu Staf Khusus Menteri Agama Gugus Joko Waskito serta dua Anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekretariat Jenderal masing-masing Aulia Muttaqin dan Muhammad Amin.
Tak hanya memanggil saksi, KPK juga turur menggeledah ruang kerja Menag yang berada di gedung Jakarta pada Senin 18 Maret 2019 dan menyita uang senilai Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS.
Sebelumnya pada Selasa (23/4), KPK telah memeriksa Kepala Bagian (Kabag) Mutasi Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenag Sujoko dan Kabag Tata Usaha Pimpinan Biro Umum Setjen Kemenag Khoirul Huda Basyir Habibullah sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy.
"Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi terkait proses mutasi di Kementerian Agama serta mengonfirmasi barang bukti berupa surat revisi pengajuan nama Kepala Kantor Agama Gresik," kata Febri.
Kini KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait adanya suap pengisian jabatan di lingkungan Kementrian Agama RI Tahun 2018-2019. Dan yang diduga sebagai penerima adalah Muhammad Romahurmuziy.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Diduga sebagai penerima Muhammad Romahurmuziy.
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
Selain itu, Romahurmuziy saat ini juga masih dibantarkan penahanannya di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur karena masih dalam keadaan sakit.
Sumber: akurat.co

Komentar
Posting Komentar