Pemilih Pemula? Begini Tata Cara Pemilih Menggunakan Hak Pilihnya di TPS

Related image
regional.kompas.com

Besok, tepat pada 17 April 2019 seluruh masyarakat di Indonesia akan melakukan pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Nah sebelum itu, kita sebagai masyarakat harus tau dulu bagaimana alur dan tata cara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

1. Sebagai pemilih dan warga negara yang baik, kita harus datang ke TPS.

2. Saat di TPS, ingat kita harus mengisi daftar hadir terlebih dahulu lalu menunggu giliran.

3. Setelah itu, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan memanggil nama pemilih dan memberikan lima surat suara yaitu Presiden dan Wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Sementara untuk pemilih di DKI Jakarta hanya akan menerima empat surat suara. 

4. Setelah mendapatkan surat suara, pemilih perlu mengecek terlebih dulu surat suara agar tidak terdapat surat suara yang telah tercoblos atau rusak dan pemilih juga harus melihat apakah surat suara tersebut sudah di tanda tangani oleh ketua KPPS atau belum. 

"Karena kalau nanti sudah mencoblos dan dimasukan ke kotak suara, dan ketika dihitung surat suara tidak ada tanda tangan ketua KPPS, maka itu dianggap tidak sah,"kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).
"Bila ditemukan adanya kerusakan, sesuai aturan pemilih dapat menukar surat suara tersebut kepada kepala KPPS," sambungnya.

5. Jika sudah dipastikan bahwa surat suara dalam kondisi baik, pemilih bisa langsung masuk ke bilik suara.

6. Dan kemudian, Pemilih dapat mencoblos dengan cara membuka surat suara dan meletakkannya di atas meja, dilanjutkan mencoblos pilihannya dengan paku di atas alas coblos yang telah disediakan. 

7. Jika surat suara telah tercoblos, pemilih dapat melipat kembali surat suara seperti semula. Di mana posisi tanda tangan Ketua KPPS terlihat, sedangkan tanda coblos tidak terlihat. 

8. Selanjutnya, pemilih dapat memasukan surat suara kedalam masing-masing kotak suara secara berurutan sesuai dengan jenis pemilihannya, dengan adanya bantuan oleh anggota KPPS yang berada dekat dikotak suara. 

Surat suara pertama yang dimasukkan yaitu, Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara DPR, Surat Suara DPD, Surat Suara DPRD Provinsi dan Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota.
9. Dan ini yang paling penting, sebelum meninggalkan TPS, pemilih harus mencelupkan salah satu jari kelingking ke dalam tinta yang telah disediakan. Tinta tersebut harus dipastikan mengenai kuku, sebab tinta tersebut sebagai tanda bahwa pemilih telah menggunakan hak pilihnya. 



Sumber: akurat.co 

Komentar

Postingan Populer