Kampanye Terbuka Pilpres 2019 Banyak Libatkan Anak-anak, Ini Kata Bawaslu

Related image
Republika

Kampanye terbuka Pilpres 2019 kali ini dinilai Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) telah banyak melibatkan anak-anak. Dan ini akan menjadi catatan bagi Bawaslu.

"Nah pelibatan anak-anak ini kan di UU 7/2017 secara eksplisit tidak muncul, frasa dilarang membawa anak pada kegiatan kampanye. Tapi di pasal 280 huruf k, itu menyebutkan tidak boleh melibatkan warga negara Indonesia yang belum memiliki hak pilih. Nah kami menerjemahkanya termasuk anak-anak," kata Ratna Dewi Pettalolo, anggota Bawaslu RI saat di hubungi, Jakarta, Senin (8/4/2019).

Ia juga mengatakan, Bawaslu bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan terus memantau pelaksanaan kampanye rapat umum yang melibatkan anak. Namun dari catatan temuan di lapangan tidak ditemukan adanya bukti eksploitasi anak untuk kepentingan politik. Peserta pemilu itu membawa anak karena tidak ada yang menjaga.

"Misalnya ada eksploitasi untuk kepentingan peserta pemilu, itu tidak ditemukan. Tidak kami temukan unsur itu, jadi hanya menjadi catatan pengamatan,"ungkapnya.

Adanya peserta yang membawa alat peraga lainnya juga menjadi catatan Bawaslu. Namun, Ratna tidak menjelaskan seperti apa saja alat peraga itu.

Seperti yang diketahui, berdasarkan jadwal yang disepakati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan calon (paslon) Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi sudah memulai rapat kampanye terbuka sejak 24 Maret 2019 hingga berakhir pada 13 April 2019.



Sumber: akurat.co 

Komentar

Postingan Populer