Wacana Lama Pemindahan Ibu Kota Segera Terealsasi?

Image result for monas
The Jakarta Post

Pemindahan Ibu Kota Jakarta kini kembali digaungkan. Usai menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri Kabinet Kerja, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencetuskan hal ini.

Belum menjelaskan secara rinci, Jokowi hanya menyebutkan kriteria yang harus menjadi bahan pertimbangan.

"Pemilihan lokasi yang tepat harus memperhatikan aspek geopolitik, geostrategis, kesiapan infrastruktur pendukung dan pembiayaan," ujarnya.

Menyambung wacana presiden, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro, dalam laporan mengatakan, Pemindahan Ibu Kota itu lantaran beban Jakarta dan Pulau Jawa yang dinilai sudah berlebihan.

Ia menyebut, ada tiga alternatif lokasi yang mengemuka dalam rapat yang digelar oleh Jokowi. Pertama, ibu kota tetap di Jakarta, tapi daerah di sekitar Monas akan dijadikan kantor-kantor pemerintahan. Seperti yang pernah di cetuskan pada era Kolonial Belanda dimana Ibu Kota akan dipindahkan ke Bandung. 

Alternatif kedua, pusat pemerintahannya pindah ke luar Jakarta, tetapi masih berada di radius 50-70 kilometer dari Jakarta. Dimana hal ini sudah pernah digaungkan oleh presiden Soeharto, yakni pemindahan ibu kota ke Jonggol.

Alternatif ketiga, memindahkan ibu kota ke luar Pulau Jawa, khususnya mengarah kepada kawasan Timur Indonesia. Dari ketiga alternatif tersebut, Bambang mengatakan, Jokowi memutuskan untuk memilih alternatif terakhir. 

Dengan Pemindahan Ibu Kota, maka nantinya Jakarta diproyeksi hanya akan menjadi pusat bisnis, sedangkan pusat pemerintahannya dipindah ke luar Pulau Jawa. Namun, hal itu lagi-lagi masih menjadi rencana karena ditakutkan hanya akan menjadi wacana seperti yang pernah dicetuskan oleh Presiden Soekarno kala itu yang tidak teralisasikan karena sulitnya menyediakan bahan bangunan.

Sinergi Pemerintah

Wacana pemindahan ibu kota yang digaungkan oleh Presiden Jokowi ini juga didukung oleh Ekonom The Indonesian Institute, Muhammad Rifky Fadilah. 

"Supaya tidak sekadar wacana lagi, pemerintah harus benar-benar mengerahkan stakeholder terkait. Kemarin Bappenas sudah keluarkan kajiannya, manfaatnya dan lain sebagainya. Sekarang tinggal pemerintah eksekusi," katanya saat dihubungi Akurat.co.

Menurutnya, pemerintah bisa saja melibatkan stakebolder, karena ini merupakan perkara yang membutuhkan dana tidak sedikit. Diakui atau tidak, ia mengatakan wacana pemindahan ini memang tidak bisa ditangani oleh pemerintah sendiri.

Rifky menegaskan, pemerintah bisa melibatkan stakeholder dalam perkara besar yang membutuhkan dana yang tidak sedikit. Pasalnya, diakui atau tidak, wacana pindah ibu kota memang tidak bisa ditangani oleh pemerintah sendiri. Oleh sebab itu perlu adanya sinergi dengan pihak-pihak terkait.

Oleh karena itu, menurutnya Pemerintah harus benar-benar konsisten dan berkomitmen memindahkan ibu kota dengan mengurangi beban Jakarta dan pemerataan ekonomi.

Skema Anggaran

Upaya realisasi pemindahan ibu kota ini juga ditanggapi oleh Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun. Menurutnya pembangunan fasilitas pemerintah di ibu kota baru bisa saja dilakukan tanpa menggunakna uang negara.

“Ketika ibu kota negara sudah dipindah ke lokasi baru, pembangunan untuk gedung-gedung dan fasilitas pemerintahan bisa dilakukan dengan nol rupiah. Artinya pembangunan gedung pemerintahan di lokasi baru tanpa membebani APBN,” ujar Misbakhun.

Menurutnya, adanya gedung-gedung pemerintahan di Jakarta yang ditinggalkan tentunya bisa digunakan oleh pihak swasta. Sebagai gantinya, pihak swasta nantinya wajib membangun gedung-gedung baru di ibu kota baru nantinya. Dengan skema penggunaan dan pengelolaan lahan ataupun gedung milik pemerintah kepada swasta tidak mengubah status kepemilikan. Artinya, lahan dan gedung tetap milik pemerintah sepenuhnya.

“Nantinya swasta yang mendapatkan hak pengelolaan diwajibkan membangun gedung perkantoran dan semua fasilitas pendukung yang dibutuhkan di ibu kota baru. Mereka diberi hak selama 50 tahun yaitu dua kali periode HGB (hak guna bangunan, red) untuk memanfaatkan gedung-gedung di Jakarta yang ditinggalkan oleh kementerian dan lembaga karena pindah ke ibu kota yang baru,” paparnya.

Mantan amtenar di Kementerian Keuangan itu meyakini hal tersebut sangat mungkin bisa dilakukan. Pasalnya dengan skema itu, baik pemerintah maupun swasta bakal sama-sama diuntungkan.

“Karena Jakarta masih tetap sebagai ibu kota perekonomian dan swasta butuh perkantoran. Nantinya kelebihan biaya dari pemberian hak kepada swasta akan menjadi PNBP (penerimaan negara bukan pajak, red),” tuturnya.

Dan tentunya, semua itu harus ada payung hukumnya. Bahkan Misbakhun mengaku siap menginisiasi rancangan undang-undangnya di DPR.

“Jika perlu dibuatkan undang-undang khusus terkait Pemindahan Ibu Kota negara dari Jakarta ke lokasi baru. Yang penting anggaran bisa ditekan, tetapi Pemindahan Ibu Kota RI tetap terealisasi,” ujarnya.

Sebagaiman diketahui, Bappenas telah menghitung estimasi kebutuhan anggaran untuk membiayai Pemindahan Ibu Kota negara. Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro yang juga Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional mengatakan, Pemindahan Ibu Kota RI diperkirakan akan menelan anggaran antara Rp323 triliun hingga Rp466 triliun.




Sumber: akurat.co 

Komentar

Postingan Populer