Tersangka Perekam dan Penyebar Video Ancam Penggal Kepala Jokowi Resmi Ditahan
![]() |
| detikNews |
Setelah mengakui semua perbuatannya kepada polisi karena telah merekam dan menyebar video ancam penggal kepala Presiden RI Joko Widodo, Ina Yuniarti sang perekam kini ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku dijerat dengan Pasal 104 KUHP, Pasal 110 jo Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kemudian, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Siagian mengatakan, bahwa tersangka sudah di tahan.
"Sudah kita lakukan penahanan," ujar Jerry kepada wartawan Jumat (17/5/2019).
Sebelumnya, Ina Yuniarti diringkus di rumahnya Komplek Grand Residence city, Cluster Prapanca 2, Blok BB 11 No. 21, Rt 02 Rw 02, Bekasi pada Rabu (15/5/2019) kemarin.
Dan diketahui, polisi juga menyita barang bukti seperti Kartu Tanda Pengenal Ina Yuniarti, satu buah handphone jenis Iphone 5s, satu buah masker hitam, satu buah kacamata hitam, satu buah cincin, satu buah kerudung biru tua, satu buah baju putih dan satu buah tas warna kuning.
Sumber: akurat.co

Komentar
Posting Komentar