Pelaku Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Dituntut Hukuman Mati
![]() |
| IDN Times |
Harris Simamora kini dituntut hukuman mati atas perbuatannya. Hal ini dibacakan langsung saat sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Faris Rachman pada Senin (27/5/19).
"Terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersalah melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Fariz dalam persidangan.
Harris Simamora atau Harry Aris Sandigon ini merupakan terduga pembunuh satu keluarga di Pondok Melati, Kota Bekasi. Bahkan terdakwa dinilai dengan tega membuat pembunuhan berencana dan pencurian dengan hilangnya nyawa Daperum Nainggolan, Maya Boru Ambarita, Sarah Nainggolan, dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan.
Yang kemudian Harris dianggap melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 33 ayat (1) ke 3 KUHP.
"Meminta barang bukti berupa satu unit mobil Nissan Xtrail, satu buah kunci mobil Nissan Xtrail, 5 unit ponsel dengan berbagai merk untuk dikembalikan kepada perwakilan keluarga korban melalui Dogalas Nainggolan dan Mangaratua Sidabutar," pungkasnya.
Terhadap tuntutan JPU tersebut, terdakwa dan penasehat hukumnya akan mengajukan pledoi pada 24 Juni 2019 mendatang.
Sebelumnya, pembunuhan ini diketahui karena adanya sakit hati atas pernyataan korban saat Harris Simamora ingin menginap.
Sumber: akurat.co

Komentar
Posting Komentar