Media Sosial di Blokir, ICJR: Ini Sudah Bertentangan Dengan Hak Berkomunikasi

Image result for media sosial
Hak atas foto PA Image caption Aplikasi media sosial dibatasi |  BBC.com

Pembatasan akses penggunaan media sosial (Instagram, Twitter, Facebook, WhatsApp, dan Line) terkait kondisi di Jakarta pada 22 Mei kemarin oleh Pemerintah kini ditanggapi Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara.

"Pembatasan ini, menurut klaim pemerintah yang diwakili oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, adalah semata-mata dilakukan untuk mencegah provokasi hingga penyebaran berita bohong kepada masyarakat," ujar Anggara lewat pesan tertulisnya yang diterima AKURAT.CO, Kamis (23/5/2019).

Anggara mengatakan, bahwa tidak perlunya pembatasan ini. Karena bertentangan dengan hak berkomunikasi.

"Kami, ICJR mempertanyakan inisiatif dari Pemerintah ini, karena tindakan pembatasan ini tidak diperlukan. Pembatasan tersebut jelas bertentangan dengan hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta kebebasan berekspresi," ujarnya.

Ia melanjutkan adanya hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi juga sudah dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yaitu dalam pasal 28F 1945. "

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia," lanjut Anggara.

Bahkan dengan tegas Anggara mengatakan bahwa pembatasan akses terhadap media sosial dan aplikasi messaging tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya adalah tindakan yang sangat tidak tepat dilakukan.

"Pasal 4 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No 12 Tahun 2005 memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan pembatasan-pembatasan hak asasi manusia ketika negara dalam keadaan darurat," tutpnya.




Sumber: akurat.co 

Komentar

Postingan Populer