Sembarangan Sebar Konten Negatif Aksi Unjuk Rasa 22 Mei, Siap-siap Dicari Polisi

Image result for aksi 22 mei
Demonstran menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5/19) | Nasional | Republika

Masyarakat kini diimbau untuk berhenti menyebarkan konten kekerasan dan kebencian pada aksi unjuk rasa yang dilakukan pada 22 Mei kemarin di media sosial.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu.

Ferdinan mengatakan, adanya penyebaran konten berupa foto, gambar atau video dapat membuat ketakutan di tengah masyarakat. Tak hanya itu saja, ia menjelaskan bahwa beberapa konten mengandung kekerasan, provokatif dan ujaran kebencian.

Dan menurutnya, ia semua sudah termasuk kedalam pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelasnya.

Walau begitu, Kominfo, kata Ferdinan akan terus memantau serta mencari konten dengan menggunakan mesin pengais konten negatif dan juga dukungan human reviewer yakni 100 anggota verifikator. 

Ia menambahkan, Kominfo juga bekerja sama dengan Polri guna menelusuri dan mengidentifikasi akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan dan hasutan yang sifatnya provikatif yang dianggap konten negatif terkait aksi unjuk rasa 22 Mei.




Sumber: akurat.co 

Komentar

Postingan Populer