LPSK Masih Menunggu Korban dan Saksi Aksi 22 Mei Yang Minta Perlindungan

Image result for 22 mei
Okezone News

Livia Istania DF Iskandar selaku Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku belum mendapat laporan permohonan atas perlindungan korban dan saksi pada aksi 22 Mei kemarin.

"Saya nggak tahu ya, belum ada permohonan perlindungan. Yang saya tahu karena kami setiap Senin rapat paripurna, jadi belum rapat. Biasanya dibahas dalam rapat paripurna," kata Livia di Senayan City, Jakarta, Sabtu (25/5/2019).

Tak hanya menunggu korban, Livia mengatakan bahwa LPSK ini juga aktif dalam memberikan perlindungan fisik kepada para korban atau saksi yang tentunya dibantu juga dengan bantuan hukum, psikologis dan medis.

"Kalau kita lebih ke perlindungan saksi dan korban. Kalau ada saksi dan korban yang kemudian dia terancam karena merasa tidak bebas untuk memberikan kesaksian karena ada ancaman fisik atau psikis baru kita bisa terjun," ungkapnya..

Selain itu, Livia mengatakan LPSK sendiri juga dapat memberikan perlindungan restitusi bagi korban yang merasa dirugikan dalam aksi 22 Mei, seperti penjual yang barang dagangannya sempat dijarah oleh demonstran.

"Jadi kalau misalnya dia mengajukan ganti rugi, bisa kita fasilitasi pada saat itu sudah dilaporkan ke polisi dan sama polisi sudah ditindak lanjuti," ungkapnya. 



Sumber: akurat.co 

Komentar

Postingan Populer