Terkait Kasus Narkotika, Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

Image result for steve emmanuel dijatuhi
Hot - Liputan6.com

Ketua Majelis Hakim, Erwin Djong kini telah memvonis hukuman 9 tahun penjara terhadap Steve Emmanuel dalam sidang putusan terkait kasus narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Hukuman itu dijatuhkan hakim karena Steve terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana 9 tahun penjara," kata Erwin Djong saat membacakan putusan dalam kasus Steve, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi Jakarta Barat, Selasa (16/7).

Tidak hanya mendapatkan hukuman 9 tahun penjara, Steve juga harus membayar denda sebesar Rp1 Miliar.

"Denda sebesar Rp1 Miliar, jika terdakwa tidak membayar maka harus menggantinya dengan hukuman penjara tiga bulan. Biaya perkara sebesar Rp2 ribu dibebankan kepada terdakwa," jelas.

Vonis ini termasuk ringan setelah sebelumnya Steve dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 13 tahun penjara.

Sumber: akurat.co 

Komentar

Postingan Populer