Lakukan Pelecehan Terhadap 15 Santrinya, 2 Guru Ponpes di Aceh Di Cambuk 90 Kali
![]() |
| Tribun Jabar - Tribunnews.com |
Diduga telah melakukan pelecehan terhadap beberapa anak dibawah umur, oknum pimpinan serta guru di salah satu pondok pesantren di Kota Lhokseumawe, Aceh, langsung diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Lhokseumawe.
"Sejauh ini 15 santri yang teridentifikasi menjadi korban. Namun yang sudah diperiksa itu 5 orang," kata Kepala Kepolisian Resort Lhokseumawe, Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Lasta Irawan, Kamis (11/7/2018).
Terhitung, AI (45) dan MY (26) telah melakukan pelecehan sejak bulan September 2018 yang lalu terhadap 15 santri di pondok pesantren tersebut.
Tersangka AI mengaku telah melakukan tindakan tidak terpuji itu sebanyak 20 kali dari korban yang berbeda. Sedangkan MY mengaku hanya melakukan 2 kali dari seorang korban.
"Kita belum tahu apa motifnya, tersangka sampai sekarang pun belum mengaku," ujar Ari.
Terungkapnya kasus ini setelah Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Lhokseumawe menerima laporan dari keluarga korban, pada Sabtu (29/6/2019). Dimana petugas langsung melakukan penyidikan dan mengamankan keduanya.
Dalam kasus ini, Kepala Kepolisian Resort Lhokseumawe menegaskan, kedua oknum itu dikenakan pasal 47 qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk.
"Ancaman hukuman cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan," tegas Ari.
Tak ingin terulang lagi, Ari mengimbau kepada orang tua untuk segera melapor jika anaknya turut menjadi korban dari AI dan MY ini.
Sumber: akurat.co

Komentar
Posting Komentar