Fairuz Tak Mau Damai dari Trio 'Ikan Asin'

Image result for trio ikan asin
Tagar News

Atas kasus 'Bau Ikan Asin' yang dilaporkan oleh Fairuz A. Rafiq ini. Tiga tersangka yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yaitu, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jumat (12/7). 

Bahkan atas kasus tersebut, ketiganya disebutkan terancam hukuman 6 tahun penjara. Dimana ketiganya terancam Pasal 27 Ayat 1, jo Pasal 45 Ayat 1 atau 27 ayat 3 jo 45 Ayat 1 UU RI no.19 tahun 2016, tentang perubahan UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

Yang tentunya hal ini sontak membuat trio 'Ikan Asin' berusaha menempuh jalur damai dan berharap agar Fairuz dapat mencabut laporannya.

Tak mau mencabut laporannya, dalam story Instagramnya, ia mengunggah ulang postingan salah satu saudaranya.



"InshaAllah ga ada cabut mencabut laporan. Hukum harus ditegakkan dan tetap berjalan. Terserah mereka mau ngomong apa. Kami tetap menegakkan keadilan," tulis Fairuz A. Rafiq, dikutip pada Selasa (16/7).

"Terkhusus keadilan untuk harga diri dan kehormatan perempuan yang telah dirampas," sambungnya.

Sebelumnya juga Farhat Abbas selaku kuasa hukum dari pasangan suami istri Rey Utami dan Pablo Benua juga sempat menyampaikan niat kliennya untuk berdamai.

"Ini baru mau ketemu orang tua Pablo, jadi kayaknya mereka mau menempuh upaya damai karena upaya langkah-langkah kekeluargaan itu sangat penting," ucap Farhat Abbas, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/7).

Bahkan Farhat mengklaim bahwa Fairuz sudah memaafkan Pablo Benua dan Rey Utami.

"Lagi pula kan kasus ini sudah dimaafkan oleh Fairuz ya. Dimaafkan. Jadi enggak ada lagi kepentingan polisi untuk menahan," ucapnya.

Sumber: akurat.co 


Komentar

Postingan Populer