Penganut Penghayat Kepercayaan Kini Diperbolehkan Mendaftar Jadi Polisi
![]() |
| Terkejut.co |
Kini penganut penghayat kepercayaan telah diperbolehkan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Korps Bhayangkara.
Hal ini diungkap langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, menurutnya hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2202 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Boleh. Itu (penganut penghayat) ada di beberapa polda, artinya bahwa di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) sudah diperbolehkan," Ucap Dedi ketika di temui di Mabes Polri, Jumat (26/7/2019).
Berkaitan dengan keputusan Presiden Joko Widodo yang menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksana Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, hal ini tentunya memiliki persyaratan dan proses asesment terhadap persyaratan administrasi kependudukan.
"Kalau Dukcapil meloloskan, berarti lanjut di polisi," sambungnya.
Sumber: akurat.co

Komentar
Posting Komentar