Bukan Mengatasi Masalah, Qanun Poligami Dinilai Hanya Menambah Masalah
![]() |
| BBC |
Qanun Poligami kali ini akan dibahas dalam Qanun Hukum Keluarga yang dikatakan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Solo, Mashuri sangat tidak tepat untuk menjadikannya sebagai jalan keluar masalah perkawinan.
“Bukan mengatasi masalah, tapi malah menambah masalah. Memang dalam Islam diperbolehkan, tapi kan ada rasa adil yang harus dikedepankan untuk masalah poligami. Nah, konsep adil itu bukan sekedar harus sama tapi proporsional. Pertanyaannya, proporsional yang bagaimana, itu kan yang susah. Jadi bukan hanya masalah nafsu yang dikedepankan,” ujarnya saat ditemui di Solo, Jumat (12/7/2019).
Menurutnya, ketika ditanya mengenai alasan pengaturan poligami dalam Qanun atau Perda Syariah Hukum Keluarga adalah untuk melindungi perempuan, itu sangat tidak masuk akal. Karena menurutnya, poligami yang terjadi saat ini sangatlah berbeda dengan yang terjadi pada jaman Rasulullah SAW.
Dimana Rasul dulu melakukan poligami untuk mengangkat derajat janda. Yang tentunya berbeda dengan saat ini yang menikahkan gadis atau wanita yang usianya lebih muda dibandingkan istri pertamanya.
“Kalau dikatakan untuk melindungi perempuan, janganlah mencari pembenaran sendiri-sendiri dengan mencari-cari hukum untuk membenarkan tindakannya. Karena kalau mencontoh Rasulullah SAW, bukan nafsu yang dikedepankan. Sekarang faktanya kan berbeda,” imbuhnya.
Bahkan banyak juga alasan poligami sebagai solusi untuk mengatasi nikah siri yang membuatnya menjadi tidak masuk akal. Ia juga mengatakan, hal ini berarti sama saja seperti dulu saat nikah siri dikatakan sebagai solusi daripada zina.
Walau begitu, ia dan pihaknya tidak mempermasalahkan adanya Qanun Poligami. Namun pastinya ini akan menimbulkan pro dan kontra.
Sumber: akurat.co

Komentar
Posting Komentar