Wacana Fatwa Haram PUBG Tidak Menjadi Kenyataan, Ini Hasil Kajian MUI Pusat

Hasil gambar untuk mui kaji pubg
iNews.id

Beberapa waktu lalu, sempat dihebohkan dengan adanya fatwa haram yang digaungkan oleh MUI Jawa Barat terkait dengan pelarangan gim PUBG. Setelah menjadi polemik, akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat mengadakan pertemuan dengan pihak terkait untuk membahas wacana tersebut.

Adapun pihak-pihak yang duduk bersama untuk membahas ini adalah Komisi Fatwa MUI, Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asosiasi ESports Indonesia (IeSPA), dan perwakilan dari psikolog.

Diskusi ini berlangsung tertutup dan kemudian menghasilkan beberapa poin terkait isu gim PUBG yang sempat terancam terkena fatwa haram. Beberapa poin yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  • Pihak terkait diminta untuk mengoptimalkan sisi positif dari gim dengan kanalisasi ESports dan meminimalisir dampak negatifnya.
  • Mengusulkan adanya review guna memberi peraturan lebih maksimal dari pemerintah.
  • Perlu adanya penerapan batasan usia dan waktu bermain gim.
  • Gim yang secara eksplisit mengandung unsur pornografi, perjudian, kekerasan yang secara langsung menimbulkan tindak kejahatan, dan semacamnya sudah pasti dilarang.


"Jadi ini hasil kesepakatan bersama dari semua pihak yang hari ini melakukan diskusi. Kita tidak merujuk hanya kepada satu gim tertentu saja, di mana secara umum gim-gim yang lebih berdampak negatif pasti terkena pelarangan," ucap Eddy Lim, Ketua IeSPA, saat ditemui diskusi tertutup, Selasa (26/3), di Kantor MUI Pusat, Jakarta.

Untuk kesimpulannya saat ini, wacana fatwa haram untuk gim PUBG tidak akan menjadi kenyataan.  Namun, pihak MUI akan mengkaji lebih lanjut terhadap gim-gim yang sudah jelas mengandung atau berdampak negatif secara langsung bagi masyarakat khususnya anak-anak.



Sumber: akurat.co 

Komentar

Postingan Populer