Pemerintah RI Mulai Lakukan Inspeksi Larangan Terbang Pesawat Boeing 737 MAX 8

Hasil gambar untuk larangan terbang pesawat boeing
Sumber: BBC

Berita kali ini datang dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan yang telah mengambil langkah terhadap larangan terbang terhadap pesawat Boeing 737 MAX 8 di Indonesia.

Sebelumnya Pemerintah China juga sudah melarang terbang sementara terhadap pesawat ini, bahkan kini Pemerintah Singapura juga menyusul melarang Boeing 737 MAX 8 untuk terbang. 

Disebut-sebut langkah ini diambil karena jatuhnya Pesawat Ethiopian Airlines berjenis Boeing 737 MAX 8. Namun menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti, langkah tersebut diambil untuk menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia.

"Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah  tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan” jelasnya di Jakarta, Senin (11/3/2019).

Pemerintah rencananya juga mengambil langkah inspeksi yang akan dimulai secepatnya pada 12 Maret 2019. Apabila ditemukan masalah pada saat inspeksi, maka pesawat tersebut akan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.

"Untuk itu, dihimbau kepada seluruh maskapai penerbangan untuk mematuhi aturan yang berlaku sebab keselamatan adalah hal yang utama dalam penerbangan," tegasnya.

Polana juga menuturkan, pengawasan terhadap pengoperasian pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 sejauh ini sudah dilakukan sejak 30 Oktober 2018 lalu pasca kecelakaan JT610, dan jika terjadi masalah atau temuan hasil inspeksi maka pesawat tersebut akan langsung digrounded di tempat.

Lebih lanjut, Ditjen Hubud juga terus berkomunikasi dengan Federal Aviation Administration (FAA), untuk memberikan jaminan bahwa seluruh pesawat Boeing 737 MAX 8 yang beroperasi di Indonesia layak terbang.

FAA juga telah menerbitkan Airworthiness Directive yang juga telah diadopsi oleh Ditjen Hubud dan telah diberlakukan kepada seluruh operator penerbangan Indonesia yang mengoperasikan Boeing 737 MAX 8.

Untuk diketahui, saat ini maskapai yang mengoperasikan pesawat jenis tersebut adalah PT Garuda Indonesia sebanyak 1 unit dan PT Lion Air sebanyak 10 unit. Oleh karena itu, FAA menyampaikan akan terus berkomunikasi dengan Ditjen Hubud sekiranya diperlukan langkah lanjutan guna memastikan kondisi airworthy (laik terbang) untuk Boeing 737 MAX 8.

Polana menjelaskan, Ditjen Hubud juga telah menerima pernyataan langsung dari Boeing Co., dimana pihak manufaktur menyampaikan akan memberikan keterangan terkini terkait hasil investigasi kecelakaan Ethiopian Airlines.

Boeing Co. juga siap menjawab pertanyaan dari Ditjen Hubud tentang langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan aiworthy jenis pesawat terbang Boeing 737 MAX 8.



Sumber: akurat.co 

Komentar

Postingan Populer