Brunei Terapkan Hukuman Mati Bagi LGBT
![]() |
| RFE/RL |
Berita kali ini datang dari Kesultanan Brunei Darussalam yang berencana untuk memberlakukan hukum cambuk dan rajam kepada para pelaku LGBT. Walau sebelumnya telah dinyatakan ilegal dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, namun kini pemerintah ingin terus meningkatkan hukuman tersebut.
Jika benar ini akan diterapkan, maka Brunei adalah negara asia pertama yang akan memberlakukan hukuman mati bagi pelaku LGBT. Bahkan Brunei juga telah menyandang predikat pertama di asia yang menjadikan tingkat LGBT sebagai tindak kriminal bersamaan dengan hamil diluar nikah dan meninggalkan salat Jumat, dengan hukuman yang dimulai dari denda hingga penjara.
Rencanya kebijakan ini akan diterapkan minggu depan, karena kebijakan ini sudah lama di rencanakan yang sebelumnya mendapat kecaman dari dunia internasional terhadap badan usaha milik Brunei di tahun 2014.
Yang kemudian rencana ini kembali mendapat kecaman khususnya dari pegiat HAM.
"Kami sedang berusaha untuk memberikan tekanan pada pemerintah Brunei tetapi menyadari ada jangka waktu yang sangat singkat sampai undang-undang itu berlaku," kata Matthew Woolfe juru kampanye yang berbasis di Australia, dilansir dari laman ABC, Selasa (26/3).
Woolfe juag mengatakan bahwa belum ada pengumuman publik besar-besaran tentang implementasi perubahan hukum pidana selain dari pernyataan yang telah diposting di situs jaksa agung akhir Desember, yang baru terungkap pekan ini.
"Kami terkejut bahwa pemerintah sekarang begitu bergegas mengimplementasikannya," lanjut Woolfe.
Kelompok hak asasi manusia yang berbasis di Manila, ASEAN SOGIE Caucus juga mengonfirmasi bahwa undang-undang tersebut akan berlaku mulai 3 April berdasarkan dokumen pemerintah.
Dede Oetomo, salah satu aktivis LGBT paling terkemuka di Indonesia, mengatakan itu akan menjadi pelanggaran berat hak asasi manusia internasional jika perubahan berlanjut.
"Mengerikan. Brunei meniru negara-negara Arab yang paling konservatif," katanya.
Bahkan diberbagai negara mayoritas muslim lainnya termasuk Yaman, Arab Saudi, dan Mauritania, Homoseksualitas akan dihukum mati.
Sumber: akurat.co

Komentar
Posting Komentar