Sebanyak 3 Ribu Orang Dicoret KPU Pusat dari Daftar Pemilih Tetap
![]() |
| IDN Times Jabar |
Sebanyak 3.000-an nama dari daftar pemilih tetap telah dicoret dari DPT oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Ilham Saputra pada pemilu serentak 17 April 2019.
"Sampai saat ini, kami telah menghapuskan 3.000-an orang yang terdaftar dalam DPT," kata Ilham Saputra pada acara rapat koordinasi kesiapan pemilu yang dihadiri Plt. Gubernur Aceh Nova, Dirjen Polpum Kemendagri RI Soedarmo, dan bupati/wali kota, serta unsur forkopimda se-provinsi di Gedung Serbaguna pemerintah setempat, Banda Aceh, Selasa (25/3/2019).
Pemilih yang dicoret dari DPT tersebut, tidak menempati satu tempat, dan mereka tersebar di sejumlah provinsi. Menurutnya petugasnya mungkin lalai sehingga memasukkan WNA ke dalam DPT. Bahkan ia juga akan terus memastikan ini tidak akan terjadi lagi.
"Orang yang sudah terdaftar dalam DPT dan memiliki KTP-el bisa datang 1 jam sebelum pemungutan suara ditutup dan surat suara masih tersedia," imbuh mantan anggota KIP/KPU Aceh itu.
Ia juga berharap agar semua pihak terkait bisa terus melakukan koordinasi guna mendorong pemilu di Aceh dan Indonesia secara umum berlangsung sukses dan aman.
Sementara itu, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo yakin pemilu serentak akan berlangsung sukses dan aman di provinsi paling barat Indonesia.
"Meskipun Aceh ditetapkan sebagai wilayah merah pelaksanaan pemilu, saya berkeyakinan Aceh akan termasuk daerah teraman,"ucap Soedarmo.
Dirjen Polpum Kementerian RI mengatakan bahwa Aceh termasuk dalam indeks kemarahan pemilu dari Bawaslu. Namun, aparat keamanan TNI dan Polri sudah siap mengamankan jalannya pemilu.
"Ketika saya menjabat Plt. Gubernur Aceh, Aceh sudah ditetapkan sebagai daerah merah waktu Pilkada 2017 dan kemudian saat pelaksanaan sebagai garis terhijau," kenang mantan Plt Gubernur Aceh itu.
Rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke pada hari Rabu, 17 April 2019, akan memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden serta DRP RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Sumber: akurat.co

Komentar
Posting Komentar