Migrant Care Minta Pemerintah Buat Peraturan Perlindungan TKI
![]() |
| Sumber: akurat.co |
Sejak berlakunya UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) atau TKI, hingga sekarang masih belum ada aturan turunan yang mengatur perlindungan sosial pekerja migran perempuan. Hal itu diungkap sendiri oleh Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo.
Sehingga hal itu membuat pekerja migran Indonesia rentan menghadapi kriminalisasi dan kekerasan. Oleh karena itu, menurutnya, harus ada aturan turunan dari UU No. 18/2017 untuk menjawab segala persoalan mengenai pekerja perempuan.
Hal tersebut ia sampaikan dalam dialog bertajuk "Perempuan Bersuara: Dialog Calon Legislatif (Caleg) Perempuan Merespons Agenda Perlindungan Perempuan” di Jakarta, Minggu (3/3/2019).
Dialog yang diadakan guna menyambut Hari Perempuan Internasional 8 Maret mendatang, yang juga melibatkan Migrant CARE, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), dan KAPAL Perempuan mewakili koalisi masyarakat sipil penggerak isu perempuan.
“Mayoritas pekerja migran perempuan yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga sangat rentan menghadapi diskriminasi dan kekerasan, bahkan ada yang menghadapi ancaman hukuman mati. Aturan turunan UU No. 18/2017 harus menjawab persoalan tersebut.” ungkapnya kepada AKURAT.CO, Senin (4/3/2019).
Selain itu, Wahyu juga menekankan akan pentingnya peningkatan kualitas diplomasi perlindungan pekerja migran Indonesia dalam politik luar negeri Indonesia.
“Saat ini, perhatian publik berfokus pada pemilihan calon presiden dan wakil presiden, sehingga isu keterwakilan perempuan di parlemen dan agenda perlindungan perempuan tidak menjadi wacana publik,” ujar Dian Kartika Sari, Sekretaris Jenderal KPI.
Ia juga berharap agar acara ini dapat menjadi pendidikan politik bagi calon pemilih sekaligus ajang unjuk gigi bagi caleg perempuan.
Sumber: akurat.co

Komentar
Posting Komentar