Selangkah Lagi Pengelolaan Air Bersih di Ibukota Akan Kembali Ke Pemerintah

Gambar terkait
Sumber: metro.sindonews.com

Berita kali ini datang dari Pemerintah Provinsi DKI yang sudah memasuki fase final pada proses swastanisasi air. Selangkah lagi pengelolaan air bersih di ibukota akan dikembalikan kepada pemerintah.

Setelah sebelumnya pasokan air bersih ini dipercayakan kepada PALYJA dan Aetra sejak 1997. 

Gubernur Anies Basewedan mengatakan saat ini Pemda DKI yang diwakili BUMD PAM Jaya sedang menyelesaikan head of agreement (HoA) dengan PALYJA dan Aetra. 

Anis juga mengatakan bahwa PAM Jaya saat ini sedang kebut penyusunan beberapa hal teknis sebelum finalisasi Head of Agreement (HoA).

"Kami sudah rapat, ada beberapa hal teknis yang sedang difinalkan oleh Dirut PAM, dia sedang finalkan, nanti kalau sudah final nanti akan kami umumkan. Mereka (PALYJA dan Aetra) sedang dalam proses pembicaraan finalisasi head of agreement, begitu final nanti kita umumkan hasilnya," Ucap Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/3/2019). 

Mengutip dari Investopedia, Head of Agreement merupakan perjanjian dasar terkait kerja sama maupun transaksi, istilah ini dikenal juga dengan heads of terms atau letter of intent.

Head of agreement merupakan langkah pertama dari langkah-langkah perjanjian selanjutnya yang akan mengikat secara legal kepada pihak-pihak terkait. Demi mempercepat pengambilalihan pengelola air bersih di DKI, Anies mengaku terus mendesak PAM Jaya memproses akusisi pengelolan air berisih untuk warga DKI Jakarta.

Petinggi PAM Jaya, kata Anies, sudah beberapa kali dipangil untuk dimintai update terkait hal ini.

"Hari-hari ini harus sudah selesai, saya panggil 2 hari yang lalu tanggal 11 (Maret), dengan Dirut, dan tim tata kelola air, dan mereka memberikan updatenya, ada beberapa hal teknis detail yang sedang difinalkan," ucapnya.

Diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertekad mengambil alih pengelolaan air bersih dari dua perusahaan swasta ini. Kerja sama yang hanya menguntungkan perusahaan swasta membuat Pemprov DKI Jakarta harus menanggung kerugian selama lebih dari 20 tahun. 

Data LBH Jakarta menunjukkan kerugian akibat kerja sama dengan dua perusahaan swasta dalam pengelolaan air bersih sejak 1998 hingga 2015 mencapai Rp1,4 triliun. Nilai kerugian tersebut merupakan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2015.



Sumber: akurat.co 

Komentar

Postingan Populer