Terima Putusan Hakim, Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara

Image result for majelis hakim pn vonis 5 bulan penjara vanessa angel
Suara.com

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (26/6) telah memvonis Vanessa Angel terkait kasus penyebaran konten asusila.

Dalam sidang itu, Vanessa Angel divonis selama lima bulan penjara.

"Demikian pembacaan vonis, silakan terdakwa mungkin ada yang mau didiskusikan dan disampaikan dengan tim pengacara? Apakah terdakwa menerima putusan?," tanya Hakim Ketua, Dwi Purwadi.

Namun, Vanessa lebih memilih until berdiskusi dengan kuasa hukumnya di ruang sidang.

"Berapa tadi? Lima bulan? Gimana?,"  tanya kuasa hukum yang dijawab dengan anggukan Vanessa.

Dan setelah diskusi singkat, Vanessa langsung menyatakan untuk menerima putusan.

"Iya, saya terima," kata Vanessa singkat.

Sebelumnya, vonis selama lima bulan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang sebelumnya di keluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim saat sidang di PN Surabaya pada Senin (17/6) lalu. Yakni 6 bulan penjara.

Atas kasus penyebaran konten asusila ini Vanessa Angel dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Sumber: akurat.co 

Komentar

Postingan Populer