Ahmad Dhani Langsung Ajukan Banding Setelah Divonis 1 Tahun Penjara
![]() |
| Beritagar |
Sidang putusan atas kasus penemaran nama baik oleh musisi kondang Ahmad Dhani melalui media elektronik telah digelar tadi siang pada Selasa (11/6) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Dalam sidang putusan ini, Ahmad Dhani diberikan vonis hukuman penjara atau bebas.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari Vlog Ahmad Dhani pada November 2018 yang lalu. Dimana ia tertahan di lobbi hotel Majapahit, Surabaya karena adanya massa yang menolak adanya deklarasi ganti presiden.
Dan dalam vlognya ini, ia meminta maaf karena tidak bisa hadir ke acara deklarasi. Ucapan 'Idiot' pun terucap dari mulut Ahmad Dhani yang menyindir massa yang menghadangnya itu.
Yang kemudian ia dituntut dengan penjara satu tahun enam bulan lantaran terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik melalui vlognya. Dan dikenakan Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Ahmad Dhani dengan hukuman 1 tahun penjara dalam sidang vonis.
"Menyatakan, Saudara Dhani Ahmad Prasetyo dinyatakan bersalah melakukan tindak pencemaran nama baik melalui media elektronik dan dijatuhi 1 tahun penjara," ucap Hakim Ketua R Anton Widyopriyono.
Yang kemudian, vonis itu disambut Ahmad Dhani dengan langsung menyatakan banding.
Sumber: akurat.co

Komentar
Posting Komentar