Pegawai Giant di PHK? Ini Jumlah Pesangon Yang Bakal Diterima Sesuai Aturan Pemerintah

Image result for giant di phk
CNBC Indonesia

Rencana penutupan beberapa gerai Giant membuat para pegawainya dihantui oleh PHK. Walau PHK ini menghantui para pegawai Giant, seharusnya mereka mendapatkan pesnagon yang sesuai dengan Undang-Undang yang ada.

Seperti hal nya beberapa label ritel besar yang juga pernah bangkrut seperti Brand Ritel Fesyen asal AS yaitu GAP, New Look, dan 7eleven pun akhirnya melakukan PHK kepada para pegawainya.

Maka dari itu sudah seharusnya pegawai yang di PHK berhak mendapat lebih pesangon yang sesuai seperti yang ada dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri yang ada.

1. Perhitungan pesangon PHK sepihak

Sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 bahwa jaminan sosial ditujukan untuk memenuhi kehidupan yang layak bagi para pekerja, baik yang buat pekerja, maupun yang kena pemutusan hubungan kerja.

Karena itu, semua pekerja berhak mendapatkan jaminan sosial. Dan untuk yang diPHK maka akan mendapatkan pesangon. Pesangon yang diterima oleh pekerja yang diPHK juga sesuai dengan masa kerja seperti yang tercantum dalam 

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (1) tentang Ketenagakerjaaan yang berbunyi: “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Dengan besaran yang ditentukan pada ayat kedua:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
  • Masa kerja lebih dari 1 tahun tapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah
  • Masa kerja lebih dari 2 tahun tapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah
  • Masa kerja lebih dari 3 tahun tapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah
  • Masa kerja lebih dari 4 tahun tapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah
  • Masa kerja lebih dari 5 tahun tapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah
  • Masa kerja lebih dari 6 tahun tapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah
  • Masa kerja lebih dari 7 tahun tapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah
  • Masa kerja lebih dari 8 tahun dan seterusnya dihitung 9 bulan upah


2. Besaran uang penghargaan

Tak hanya uang pesangon yang didapatkan oleh pegawai yang di PHK, namun mereka juga mendapatkan uang penghargaan. Dimana uang itu juga sesuai berdasarkan masa kerja.

Berikut ini besarannya jika berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat 3:

  • Masa kerja lebih dari 3 tahun tapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah
  • Masa kerja lebih dari 6 tahun tapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah
  • Masa kerja lebih dari 9 tahun tapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah
  • Masa kerja lebih dari 12 tahun tapi kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah
  • Masa kerja lebih dari 15 tahun tapi kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah
  • Masa kerja lebih dari 18 tahun tapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah
  • Masa kerja lebih dari 21 tahun tapi kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah
  • Masa kerja lebih dari 24 tahun: 10 bulan upah.


3. Uang pengganti hak

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat 1, perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja wajib memberikan uang pengganti hak yang dimiliki karyawan selama bekerja.

Terkait kriteria pengganti hak tersebut, hal ini sudah tercatat di pasal yang sama pada ayat 4:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja
  • Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan 15 persen dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Dan itulah beberapa informasi mengenai pendapatan pesangon terhadap pegawai yang di PHK, semoga membantu.




Sumber: akurat.co 

Komentar

Postingan Populer