Sebanyak 14 SPDP Tersangka Aksi 22 Mei Telah Diterima Kejaksaan Agung
![]() |
| suara.com |
Sebanyak 14 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dari penyidik Polda Metro Jaya dari kasus kericuhan 21-22 Mei 2019.
"Sudah ada. Jumlahnya sekitar 14 SPDP, jadi Kejaksaan Tinggi sudah menerima. Semua dari Polda Metro Jaya," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Mukri di Jakarta, Senin(17/6/2019).
Kini pihak kepolisian juga telah menetapkan 447 orang menjadi tersangka dalam rangkaian kericuhan tersebut yang terjadi mulai 21 Mei malam hingga 23 Mei dini hari. Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengikuti perkembangan penyidikan, orang yang ditunjuk ada sekitar 4-5 untuk setiap SPDP.
Diketahui para tersangka ditangkap dari titik kericuhan yang berbeda. Mulai dari kawasan Petamburan, Pasar Tanah Abang, Depan Gedung Bawaslu RI, hingga Slipi. Dan diketahui, dari sekitar 447 tersangka, sekitar 67 orang merupakan anak dibawah umur yang kemudian akan dilakukan diversi untuk dikembalikan kepada orang tuanya agar menjalani pelatihan dan pembinaan.
Untuk tersangka lain, akan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 170, Pasal 212, Pasal 214, Pasal 218. Pasal akan bertamah untuk pelaku pembakaran dimana akan ditambah dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sumber: akurat.co

Komentar
Posting Komentar