Kominfo Turuti Permintaan Kemenkes Blokir Iklan Rokok di Internet
![]() |
| Ayooberita.com |
Surat yang dikirimkan oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes) yang berisi permintaan pemblokiran iklan rokok di internet kini telah diterima oleh Kementerian komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Saat ini Tim AIS Kominfo sedang melakukan proses take down," ujar Ferdinandus Setu, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kominfo pada Kamis (13/6/2019).
Surat dari Menteri Kesehatan (Menkes) No TM.04.01/Menkes/314/2019 ini sebelumnya telah diterima oleh Kominfo pada Kamis (13/6/2019) pukul 13.30 WIB.
Ia juga mengatakan bahwa sudah berkomunikasi dengan Menkes Nila Moeloek sebagai regulator kesehatan untuk segera menggelar rapat koordinasi untuk membahas adanya kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lain dari konten yang terjaring oleh Kominfo.
"Karena regulator (Kemenkes) yang bisa menginterpretasikan legislasi atau regulasi dengan lebih baik," pungkasnya.
Kominfo mengerahkan Ditjen Aptika untuk melakukan pengaisan terhadap konten iklan rokok di dunia maya. Dan secara keseluruhan dari yang terlihat pada platform Facebook, Instagram dan Youtube.
Tim AIS Kominfo telah menemukan 114 kanal yang berisi konten yang dianggap melanggar pasal 46 ayat 3 butir C tentang promosi rokok dalam Undang-undang No 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan.
Sumber: akurat.co

Komentar
Posting Komentar