Panglima TNI Ajukan Penangguhan Penahanan Terhadap Mantan Danjen Kopassus Soenarko
![]() |
| Merdeka |
Kamis (20/6/2019) Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengajukan penangguhan penahanan atas kepemilikan senjata api ilegal yang dimiliki oleh mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko.
"Saya tadi baru saja telepon ke Denpom TNI Mayor Jenderal Dedi untuk koordinasi dengan Kababinkum TNI untuk sampaikan ke penyidik Pak Soenarko untuk supaya penangguhan penahanan," katanya saat menghadiri acara pertemuan dengan ulama di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (20/6/2019).
Dengan begitu ia berharap agar pengajuannya bisa terealisasikan. "Mudah-mudahan segera dilaksanakan," katanya.
Sebelumnya Mayjen (Purn) Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan. Dia diamankan dalam pengungkapan kasus penyelundupan senjata api ilegal dari Aceh.
Sumber: akurat.co

Komentar
Posting Komentar