Tak Hanya PUBG, 13 Gim Ini Juga Haram di Aceh

Image result for pubg mobile
Inet Detik

PlayerUnknown's Battleground (PUBG) kini haram untuk dimainkan di Aceh oleh Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) Aceh karena dianggap mengandung unsur kekerasan dan kemudharatan lainnya sehingga membuat perilaku anak-anak menjadi tidak baik.

Bahkan tak hanya PUBG saja yang, fatwa haram yang telah diputuskan dalam sidang paripurna ulama III tahun 2019 itu juga ternyata meliputi 13 gim lainnya.

Seperti Mobile Legends: Bang Bang, Free Fire, Lords Mobile: Battle of Empire, Clash of Kings, Rise of Kingdoms, Lineage 2 Revolution, Ragnarok M: Eternal Love, Crisis Action, Modern Combat 5: Blackout, Call of Duty: Heroes, Blitz Brigade, Point Blank Mobile, dan FinalShot.

Walau begitu, selaku pengembang PUBG, pihak Tancent kini masih bungkam soal fatwa haram yang dikeluarkan untuk gimnya itu. 

Namun RRQ yang merupakan salah satu tim eSports tanah air merasa sangat kecewa aras fatwa haram ini.

"Kalau memang seperti itu peraturannya di Aceh, semoga tidak terjadi di daerah yang lain," ujar Andrian Pauline, CEO RRQ, Minggu (23/6), di Jakarta.

Aceh memang salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki kewenangan khusus untuk mengatur daerahnya. Terutama soal penerapan syariat-syariat Islam dalam menjalankan setiap aktivitasnya.




Sumber: akurat.co 

Komentar

Postingan Populer