Game PUBG di Aceh Haram
![]() |
| Moneycontrol |
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dalam sidangnya yang digelar di Aula Tgk H Abdullah Ujong Rimba Sekretariat MPU Aceh sejak 17-19 Juni 2019 menyatakan bahwa Game Player Unknown's Battle Grounds (PUBG) dinyatakan haram.
"Hasil keputusan setelah dikaji selama 2 hari, mendengar para ahli yang terkait, akhirnya MPU Aceh menetapkan bahwa game PUBG dan sejenisnya hukumnya adalah haram," kata Wakil Ketua MPU Aceh, Teungku Faisal Ali, saat dikonfirmasi, Rabu (19/6/2019) malam.
Fatwa haram ini diputuskan dalam sidang paripurna ulama III tahun 2019 dengan tema 'Hukum & Dampak Game PUBG (Player Unknown's Battle Grounds) dan sejenisnya menurut fiqih Islam, Informasi Teknologi dan Psikologi'.
Pada sidang ini ia juga mengatakan bahwa ada sejumlah alasan mengapa PUBG di haramkan.
"Karena pertimbangan bahwa game itu mengajarkan nilai-nilai kekerasan, bisa merubah perilaku orang yang bermain game, bisa menggangu kesehatan karena dia bagian dari pada kecanduan, dan lainnya," jelas Faisal.
"Berbagai latar belakang itulah disimpulkan bahwa bermain game PUBG dan sejenisnya itu hukumnya haram," jelas wakil ketua MPU Aceh itu lagi.
Faisal menyebutkan, hasil sidang yang digelar selama 2 hari itu kemudian disepakati oleh 47 ulama dan para ahli yang hadir.
"Sebanyak 47 anggota MPU Aceh menyepakati bahwa hukum (bermain game PUBG dan sejenisnya) haram," ujar Faisal.
Sumber: akurat.co

Komentar
Posting Komentar