Zona Ganjil Genap Akan Diperluas, Motor dan Kendaraan Listrik Tidak Termasuk
![]() |
| Beritagar |
Pemberlakuan zona ganjil genap kini akan diperluas sesuai dengan instruksi gubernur No 66 tahun 2019. Dimana pemberlakuan ini tidak berlaku bagi kendaraan roda dua dan kendaraan listrik.
"Berdasarkan evaluasi, kami menambah perluasan wilayah ganjil genap, Untuk kendaraan sepeda motor tidak diberlakukan. Demikian juga dengan kendaraan listrik," ujar Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo di Balairung, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Dikatakan Syafrin, pemberlakukan ini akan disosialisasikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya dan akan dimulai pada 7 Agustus sampai 8 September. Selanjutnya Ganjil-Genap akan mulai berlaku pada 9 September 2019.
"Untuk sesi pagi tetap 06:00-10:00 WIB. Untuk sesi sore sebelumnya 16:00-20:00 WIB.. Ditambah satu jam hingga pukul 21:00 WIB," katanya.
Tidak hanya itu, jika sebelumnya diberlakukan pengecualian gage pada on off ramp tol maka hal itu akan dihapuskan.
Kendaraan yang keluar tol atau mau masuk tol, selama dalam koridor gage tetap akan berlaku sistem gage.
" Kemudian kendaraan yang keluar tol sampai di persimpangan sebelumnya dilakukan pengecualian, kemudian akan diberlakukan," jelasnya.
Sumber: Akurat.co

Komentar
Posting Komentar