Dirugikan Akibat Mati Listrik, PLN Harus Ganti Rugi ke Masyarakat
![]() |
| industri - kontan |
Pemadaman listrik yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) dari sekitar pukul 11.00 membuat listrik diseluruh Jawa dan Bali menjadi padam total.
Dan tentunya hal ini sangat merugikan bagi masyarakat yang sedang beraktivitas. Bahkan Praktisi Hukum Djafar Ruliansyah Lubis mengungkapkan bahwa pihak PLN sudah sepatutnya melakukan ganti rugi kepada masyarakat dalam hal ini sebagai konsumen.
"Para pelaku usaha sebagai konsumen, bentuk ganti rugi dapat dilakukan dengan berbagai cara sepanjang dapat dimaklumi oleh masyarakat,"tegasnya.
Hal ini tentunya sudah disebutkan dalam UU No 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan terkait Hak Dan Kewajiban Konsumen, dimana didalam Pasal 29 ayat 1 huruf e dijelaskan mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyedia tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
Adapula UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa dengan terjadinya pemadaman listrik yang dilakukan oleh PLN di berbagai wilayah khususnya Jakarta.
"Maka masyarakat dalam hal ini sebagai konsumen telah mengalami kerugian secara sepihak belum lagi para pelaku usaha, perbankan dan lain-lain," ucapnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (4/8/2019).
Sumber: Akurat.co

Komentar
Posting Komentar