Kendaraan Berusia Lebih dari 10 Tahun Kini Dilarang Melintas di Ibu Kota
| kbknews.id |
Polusi udara Ibu Kota semakin hari semakin memburuk dan bahkan menjadi sorotan dunia. Oleh karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun untuk melintas di Ibu Kota.
Hal ini disampaikan Anies kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui intruksi Gubernur nomor 66 Tahun 2019, tentang tentang Pengendalian Kualitas Udara. Namun, aturan untuk kendaraan pribadi ini mulai berlaku pada tahun 2025 mendatang.
“Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 (sepuluh) tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025,” katanya.
Tak hanya kendaraan pribadi saja, Dishub juga diperintahkan agar mengebut peremajaan angkutan umum melalui program integrasi Jaklingko. Program ini diminta Anies kepada Kadishub DKI Syafrin Liputo untuk menyelesakan integrasi Jaklingko pada 2020 mendatang dengan target permajaan angkutan umum yang menyasar pada 10.047 armada bus kecil, sedang dan besar.
“Memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas sepuluh tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020,” pinta Anies pada Ingub tersebut yang dikutip AKURAT.CO Jumat (2/8/2019).
Walau begitu, Dinas Lingkungan Hidup juga diperintahkan Anies untuk meminimalisir sumber polusi dari hasil kegiatan industri.
Sumber: Akurat.co
Komentar
Posting Komentar