PT KAI Berikan Potongan Harga Bagi Penumpang Khusus, Ini Daftarnya

Hasil gambar untuk pt kai
Tribun Kaltim - Tribunnews.com

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero baru-baru ini membuat sebuah aturan baru, dimana penumpang masuk dalam kategori khusus akan mendapat tarif reduksi atau potongan harga.

Seperti yang dilansir dari Akurat.co, Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto mengatakan sebelum menggunakan tarif ini, para calon penumpang ini diwajibkan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu di Customer Service stasiun atau di loket stasiun yang melayani perjalanan KA jarak jauh, seluruh wilayah Indonesia. Dimana penumpang nanti akan diminta untuk menyebutkan nama, nomor telepon, dan nomor identitas KTP. 

Proses registrasi yang sudah dimulai sejak 1 Agustus 2019. Dan berikut adalah daftar penumpang yang dapat menerima tarif reduksi dari dari PT KAI.

1. Penumpang lanjut usia

Untuk kategori ini, diharuskan mendaftarkan Kartu Identitas dengan usia minimal 60 tahun saat tanggal keberangkatan. Kategori ini akan mendapat potongan sebesar 20 persen, dimana berlaku untuk semua kelas setiap harinya.

2. Anggota legium veteran Republik Indonesia

Untuk golongan LVRI ini, para calon penumpang harus mendaftarkan Kartu Anggota LVRI terlebih dahulu kepada pihak PT KAI. Dengan begitu, kategori ini akan mendapatkan tarif reduksi sebesar 50 persen untuk hari Selasa-Kamis. Dan sebesar 30 persen untuk hari Jumat-Senin.

Tentu saja, tarif reduksi ini akan terus berlaku di setiap harinya dan juga untuk semua kelas.

3. Anggota TNI aktif/siswa pendidikan TNI

Para anggota ataupun siswa pendidikan TNI juga akan mendapatkan potongan harga. Dimana sebelumnya para anggota ini harus melakukan registrasi terlebih dahulu dengan mendaftarkan Kartu Anggota TNI, dan juga Kartu Tanda Siswa atau Surat Keterangan Siswa Pendidikan TNI. 

Besaran potongan atau tari reduksi yang diterima akan berbeda disetiap kelasnya. Untuk kelas Eksekutif, tarif reduksi yaitu 25 persen dan untuk kelas Bisnis dan Ekonomi akan mendapatkan tarif reduksi sebesar 50 persen.

4. Anggota Polri aktif/siswa pendidikan Polri

Tentunya anggota Polri dan siswa pendidikan Polri juga akan mendapatkan tarif reduksi. Dimana tarif reduksi untuk kelas Eksekutif akan mendapatkan sebesar 25 persen, dan untuk Kelas Ekonomi dan Bisnis akan mendapatkan tarif reduksi sebesar 50 persen.

Tentunya, hal ini akan didapatkan setelah para anggota Polri atau siswa pendidikan Polri melakukan registrasi terlebih dahulu dengan mendaftarkan Kartu Anggota Polri dan Kartu Tanda Siswa atau Surat Keterangan Siswa Pendidikan Polri.

5. Wartawan

Tak hanya keempat kategori itu saja, para wartawan juga akan mendapat tarif reduksi sebesar 20 persen untuk kelas Bisnis dan Ekonomi disetiap harinya. Dan tentunya, para awak media ini juga harus melakukan registrasi terlebih dahulu ke Customer Service di stasiun dan juga melampirkan Surat Tugas Peliputan yang masih berlaku saat membeli tiket di loket stasiun. 

Sumber: Akurat.co 

Komentar

Postingan Populer