Tak Perpanjang Izin, FPI Jadi Ormas Ilegal?

Image result for #SahFPIOrmasIlegal
Sumber Gambar: Google.com

Pernyataan Front Pembela Islam (FPI) yang menganggap tidak perlu memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri kini memicu banyak reaksi warganet.

Dilansir dari laman Ayosemarang, pernyataan ini datang dari Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Sobri Lubis. Dimana setelah pernyataan itu keluar, twitter langsung ramai dengan tagar #SahFPIOrmasIlegal.

"Berarti sudah sah sekarang FPI ormas ilegal, jadi sudah seharusnya kalian membubarkan organisasi, dan harapan saya jangan lagi ada anggota/kelompok kalian yang mengatasnamakan "agama", jika kalian ingin berbuat baik berbuatlah atas nama diri sendiri," tulis @MTuhasan.

Sementara itu, warganet lain ikut menyebarkan unggahan yang dibuat oleh akun @bangzul_88.

Dalam postingan itu @bangzul_88 mengunggah video Rizieq Shihab dan memberi narasi sebagai berikut.

"Tagar rakyat hari ini #SahFPIOrmasIlegal. FPI sudah menegaskan dirinya tidak akan memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar di Kemendagri. Pada kasus lain, Rizieq juga telah menyatakan, bahwa dirinya tidak akan minta bantuan otoritas RI untuk kasus pencekalannya. Clear ya...", kicaunya.

Untuk diketahui, Ketua Umum FPI, Ahmad Sobri Lubis mengatakan, bahwa saat ini ormas yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu enggan menyoalkan ada tidaknya izin perpanjangan surat keterngan terdaftar (SKT) mereka di Kementerian Dalam Negeri.

Bahkan, kata Sobri, FPItidak harus melakukan perpanjangan SKT untuk tetap bisa berdiri.

"FPI tidak perlu memperpanjang rekomendasi (untuk SKT)," katanya saat ditemui wartawan di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (20/12/2019).

"(Kalau) terdaftar (di Kemendagri) tidak berguna buat FPI. Karena FPI tidak pernah minta bantuan sama pemerintah. FPI jalan (akan) sendiri tanpa mesti mendaftar," imbuhnya

Sumber: Ayosemarang.com

Komentar

Postingan Populer