Jual Motor Curian di Media Sosial, Pria Ini Langsung Ditangkap Polsek Semarang
![]() |
| Sumber Gambar: Otosia.com |
Seorang pencuri sepeda motor berinisial IK (30) warga Batanmiroto Semarang Tengah berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Banyumanik.
Melansir dari laman Ayosemarang, pelaku yang merupakan tukang parkir di area parkir tertangkap karena mencuri sepeda motor di kawasan Indoprinting, Jalan Ngesrep Timur V Banyumanik Semarang.
Dikatakan oleh Kapolsek Banyumanik Kompol I Putu Bagus Krisna P SIK, tindakan ini berawal ketika IK melihat kunci yang masih tergantung di motor korban yaitu Yan Charlos (21) sekitar pukul 12.30.
Melihat hal tersebut, IK kemudian langsung mencurinya dan memostinganya di media sosial. ES (29) yang merupakan penadah barang curian kemudian tertarik membeli motor tersebut. Setelah menyepakati, motor tersebut dijual seharga Rp2 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, polisi kemudian mengetahui transaksi mereka bedua terjadi di daerah Kaligawe Semarang Timur.
Setelah diperkisa, pelaku mengaku terdesak karena untuk kebutuhan sekolah anaknya yang masih SMP. Dan atas kejadian ini, IK akan dijerat dengan pasal 362 KHUP dengan ancaman penjara empat tahun dan si penadah ES akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Sumber: Ayosemarang.com

Komentar
Posting Komentar