Polres Metro Depok Berhasil Tangkap Pelaku Order Fiktif Yang Merugikan GoJek
![]() |
| Google.com |
Adanya aksi manipulasi dokumen elektroni terhadap perusahaan jasa transportasi Gojek akhirnya berhasil dikuak langsung oleh Satuan Reskrim Polres Metro Depok.
Kapolres Depok, AKBP Azis Ardiansyah mengatakan, bahwa Satuan Reskrim Polres Metro Depok berhasil menangkap tujuh orang pelaku. Antara lain soman alias pak Man (38), MP (20) ,TO (25), DD (29), NO ( 35 ), AN (30) ,EO (31) Koordinator yang ditangkap di warung Sate Solo Pak Man Jalan Nangka Kampung Kekupu RT 02 RW 13 ,Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
"Saat ditangkap para pelaku tidak melawan," ujarnya melalui pesan tertulis, Rabu (20/11/2019).
Penangkapan tersebut bermula dari laporan Syafi'i kuasa hukum Gojek terkait adanya transaksi yang mencurigakan. Berdasarkan penuturan pelapor peristiwa tersebut terjadi hari Selasa (19/11/2019), dimana hasil investigasi tim tersebut menemukan adanya transaksi yang mencurigakan di warung sate solo Pak Man.
"Jadi dari warung tersebut didapati transaksi yang tidak wajar dimana order makanan tersebut hanya terpaku pada 3 (tiga) titik saja, akan tetapi order tersebut melebihi dari batas kewajaran yang kemudian diketahui bahwa transaksi tersebut fiktif," ungkapnya.
Selanjutnya kata Azis, akibat kejadian ini, perusahaan transportasi online tersebut mengalami kerugian sebesar Rp120.286.000.
"Jadi agak lumayan kerugian yang dialami perusahaan tersebut," katanya.
Dari hasil penyidikan motif para pelaku yaitu melakukan pesanan makanan ( paket hemat ) fiktif untuk mendapatkan keuntungan. Atas kasus ini juga, pelaku dikenakan pasal 51 ayat (1) Jo pasal 35 UU No.19 Th 2016 ttg perubahan atas UU No. 11 Th 2008 TTG ITE dan atau pasal 378 KUHP.
Sumber: Akurat.co

Komentar
Posting Komentar